Dewan Ingatkan PBS Bayar THR Tepat Waktu

Anggota DPRD Kotim Modika Latifah Munawarah.

SAMPIT, KaltengEkspres.com – Anggota DPRD Kotim Modika Latifah Munawarah,  mengingatkan perusahaan besar swasta (PBS) yang beroperasi di wilayah Kotim agar membayar tunjangan hari raya (THR) untuk para pekerja tepat waktu.

“Kami mengingatkan semua perusahaan yang ada di Kabupaten Kotim untuk membayar THR untuk karyawannya agar tepat waktu,” kata Modika, Kamis (13/4).

Modika menjelaskan, THR merupakan salah satu pendapatan yang ditunggu-tunggu dan dapat membantu perekonomian para karyawan, maka dari itu diminta agar perusahaan yang diberivestasi di daerah ini dapat memperhatikan kesejahteraan tenaga kerjanya.

“Bagi perusahaan yang mangkir dalam pembayaran tunjangan hari raya akan mendapatkan denda dan sanksi, kami juga meminta pemerintah daerah melalui instansi terkait harus melakukan pemantauan terhadap semua perusahaan yang ada didaerah ini,” ujarnya.

Terlebih lagi lanjut dia, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah telah menerbitkan Surat Edaran Nomor M/2/ HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.bahwa pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh.

“THR keagamaan wajib dibayarkan secara penuh dan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. Hal itu juga tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021, Pasal 9 menyatakan, THR keagamaan wajib diberikan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh,” tegasnya. (ahmad)

Berita Terkait