

PALANGKA RAYA, KaltengEkspres.com – Tiga orang warga Kecamatan Baamang berinisial B (27) dan A (43) serta C (24). Ketiganya ditangkap karena kedapatan mengedar narkoba jenis sabu, di dua tempat berbeda, Minggu (20/3/2023).
Kapolsek Baamang AKP Beno Hertanto mengatakan, penangkapan terhadap ketiga pelaku ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebut ketiganya kerap melakukan transaksi sabu.
Menindaklanjuti informasi ini, anggota kemudian melakukan penyelidikan dan meringkus satu persatu ketiganya di tempat berbeda.
“Untuk pelaku B ditangkap di kediamnnya di Jalan Walter Condrat Baamang. Sedangkan kedua pelaku lainnya C. Dari ini kasus dilakukan pengembangkan sehingga ditangkap A di Jalan Bumi Raya Baamang,”ungkap AKP Beno Hartanto kepada awak media, Jumat (24/3).
Atas perbuatannya ini, ketiga pelaku dikenakan pasal 112 atau 114 Undang-undang RI No 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 10 tahun penjara. (asro)