Sempat Buron, Pelaku Gendam Dibekuk di Kaltim

Pelaku saat diamankan anggota gabungan Polsek Selat dan Satreskrim Polres Kapuas dibackup anggota Resmob Polres Panajam, Minggu (19/3). (Foto : Satreskrim Polres Kapuas)

KUALA KAPUAS, KaltengEkspres.com – Seorang pria berinisial AI (43) warga Kelurahan Gunung Seteleng, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kaltim tak berkutik saat diringkus anggota Polsek Selat dan Satreskrim Polres Kapuas bekerjasama dengan Resmob Polres Panajam Paser Utara.

Pria ini ditangkap karena melakukan penipuan sekaligus penggelapan dengan membawa kabur perhiasan emas milik korban warga Kelurahan Selat Dalam Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas. Pelaku ini beraksi dengan modus gendam untuk memperdaya korban.

Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono melalui Kasatreskrim Iptu Iyudi Hartanto, mengatakan, peristiwa ini terjadi Senin 6 Maret 2023 lalu, berawal saat korban sedang bersepeda olahraga pagi di Jalan Kalimantan Kelurahan Selat Barat.

“Saat itu pelaku ini menghampiri korban, dengan berpura-pura menanyakan alamat seseorang. Setelah itu pelaku kemudian beraksi menggunakan gendamnya, untuk memperdaya korban, sehingga korban bersedia menyerahkan seluruh perhiasan emas yang dimilikinya,”ungkap Iyudi kepada sejumlah awak media, Minggu (19/3).

Usai beraksi pelaku kemudian melarikan diri membawa perhiasan emas korban. Kejadian ini kemudian dilaporkan korban ke Polsek Selat berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Kapuas. Bergerak cepat anggota gabungan melakukan penyelidikan dan berhasil mengetahui keberadaan pelaku yang saat itu melarikan diri ke Kabupaten Panajam Paser Utara Kaltim.

“Mengetahui pelaku melarikan diri ke kabupaten setempat, kita berkoordinasi dengan anggota Resmob Polres Panajam Paser Utara Polda Kaltim  untuk menangkap pelaku AI. Tidak lama pelaku berhasil diringkus di sekitar Jalan Provinsi KM 9 Kelurahan Nipah-nipah, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kaltim pada Rabu, 15 Maret 2023 lalu,”ujar Iyudi.

Saat ini pelaku berikut barang bukti langsung dibawa dan diamankan di Mapolres Kapuas untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (yan)

Berita Terkait