KUALA KAPUAS, KaltengEkspres.com – Ketua Komisi I DPRD Kapuas, Lawin mengapresiasi atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN ) Palangka Raya yang telah memenangkan penggugat atas nama Abdurrahman dalam sengketa Pilkades di Desa Handiwung Kecamatan Pulau Petak Kabupaten Kapuas.
Hal itu disampaikan Lawin pada awak media di ruang kerjanya, Senin (6/3/2023).
Sebelumnya penggugat melakukan gugatan putusan Bupati Kapuas yang telah menyatakan Kelana Putra sebagai pemenang Pilkades tahun 2022.
Perihal gugatan Abdurrahman, karena dianggap dalam proses pelaksanaan Pilkades tersebut penggugat merasa dirugikan, sehingga melakukan gugatan terhadap putusan sebagai pemenang pilkades tersebut.
Dalam perjalanan persidangan hingga putusan, atas nama Abdurrahman yang sebelumnya dinyatakan kalah, PTUN Palangka Raya menyatakan penggugat sebagai pemenang Pilkades tahun 2022 lalu.
“Karena itu saya menyampaikan Apresiasi kepada PTUN telah melaksanakan tugas dan memutuskan, bahwa atas nama Abduurahman sebagai pemenang,”ujar politisi Hanura ini.
Lawin berharap, kepada para pihak agar dapat menerima putusan PTUN , dan demi keberlangsungan serta berjalannya roda pemerintahan desa, semoga tidak melakukan banding.
“Batas waktu selama 14 hari sejak putusan, kalaupun harus banding, pihak penggugat yang dinyatakan menang PTUN, tentunya harus bersabar menunggu putusan selanjutnya,”tandasnya. (sofyan)