KASONGAN, KaltengEkspres.com – Polres Katingan memusnahkan barang bukti 32,65 gram sabu yang disita dari dua tersangka berinisial SMA dan RF, di Mapolres Katingan, Jumat (24/3/2023).
Kegiatan pemusnahan ini dipimpin langsung Kapolres Katingan I Gede Putu Widyana didampingi Wakapolres Kompol Triyo S. Turut hadir, dari pihak Kejari Katingan.
“Hari ini kita musnahkan barang bukti sabu yang disita penyidik dari tersangka SMA dan RF seberat 32.65 gram, ” kata Kapolres Katingan, I Gede Putu Widyana, Jumat (24/3/2023).
Kapolres memyebutkan, pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu yang berlangsung di hadapan kedua tersangka SMA, dan RF ini dengan cara dimasukan ke dalam air dan di blender kemudian dibuang ke selokan.
“Pemusnahan barang bukti ini untuk memenuhi syarat bahwa berkasnya telah lengkap untuk segera dilimpahkan ke Kejaksaan,”tandasnya. (isnaeni)