SAMPIT, KaltengEkspres.com – Anggota Komisi I DPRD Kotim M. Abadi mendorong Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat melalui bupati agar melaksanakan pemilihan kepala desa (Pilkades) tahun ini.
Pasalnya, di tahun ini ada sekitar 77 desa yang bakal melaksanakan Pilkades pada 21 Oktober tahun 2023. Terutama jika mengacu pelaksanaan Pilkades yang di laksanakan pemungutan suara pada tanggal 21 Oktober tahun 2017 lalu, maka tahun ini tepatnya di bulan Oktober 2023 nanti sudah dilaksanakan kembali.
“Kami berharap agar Pilkades tetap di laksanakan jangan di lakukan moratorium karena sesuai Surat Menteri Dalam Negeri nomor : 100.3.5.5/244/SJ, pelaksanaan Pilkades pada Masa Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024, sangat jelas yang dimaksud dalam surat tersebut bahwa yang boleh dilakukan moroterium Pilkades apabila pelaksanaannya setelah tanggal 1 Nopember tahun 2023 sehingga di pertegas dalam surat Mendagri tersebut bahwa Bupati/Wali Kota yang akan menyelenggarakan pemilihan kepala desa dapat
dilaksanakan sebelum tanggal 1 November 2023,”ungkap Abadi kepada sejumlah awak media, Jumat (3/3).
Karena itu, ia minta kepada bupati untuk segera membentuk Panitia Pilkades Kabupaten mengingat anggaran untuk Pilkades sudah tersedia dan telah disetujui DPRD Kotim.
“Supaya pemungutan suara pemilihan 77 kepala desa dapat di laksanakan di bulan Oktober tahun 2023, dan tidak ada kesan bahwa Pemkab Kotim melakukan morotorium di 77 desa dengan menunjuk Pj kades dari ASN di masing desa desa untuk kepentingan pileg tahun 2024,”ujarnya. (ahmad)