KASONGAN, KaltengEkspres.com – Dinas Perindustrian Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Disprintransker) Katingan mengimbau seluruh perusahaan swasta yang beroperasi di wilayah Kabupaten Katingan agar membayar Tunjangan Hari Raya (THR) tepat waktu.
“Kita telah menyampaikan kepada perusahaan di Katingan untuk segera membayar THR sebelum lebaran Idul Fitri, ” kata Kepala Disprintranker Katingan H. Supardi kepada KaltengEkspres, Rabu (29/3/2023).
Supardi mengharapkan, agar seluruh pihak perusahaan yang ada di Katingan menyiapkan pembayaran THR, dan segera menyalurkan kepada seluruh karyawan yang dipekerjaan sesuai ketentuan.
“Intinya kita ingin tidak ada lagi pengaduan dari karyawan perusahaan akibat belum dilakukan pembayaran THR oleh pihak perusahaan, “ujar Supardi. (isnaeni)