PURUK CAHU, KaltengEkspres.com – Stunting adalah kondisi gagal tumbuh pada anak balita akibat kekurangan gizi kronis terutama dalam 1000 Hari Pertama Kehidupan (HPK), penanganan stunting tidak hanya tugas bidang kesehatan, tetapi juga menjadi tugas seluruh stakeholder terkait termasuk pihak swasta, baik dari sisi penyediaan pangan yang bergizi, kualitas sanitasi, lingkungan bersih, dan beberapa hal lain yang menunjang atau mendukung intervensi pencegahan dan penurunan stunting.
Penyelesaian masalah stunting tidak dapat dilaksanakan dalam waktu yang singkat, oleh sebab itu perlu dilakukan komitmen bersama dari seluruh pihak agar penanganan dilakukan terus menerus dan berkesinambungan.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Komisi I DPRD Mura, Tuti Marheni bahwa harus ada langkah yang terukur dalam merealisasikan pemenuhan target kesehatan anak di Kabupaten Murung Raya
“Tentunya harus menjadi perhatian bersama, upaya pemerintah juga harus diiringi dengan peran pihak perusahaan atau investor dalam mewujudkan program menurunnya angka stunting di Kabupaten yang berjuluk Bumi Tana Malai Tolung Lingo ini,” terangnya, Kamis (16/3/2023).
Pemerintah menargetkan prevalensi stunting di tanah air mencapai 14% pada tahun 2024. Hal itu berarti para pemangku kepentingan harus menurunkan angka prevalensi stunting sebesar 10,4% dalam waktu kurang dari dua tahun.
Dibutuhkan keseriusan dan konsistensi para pemangku kepentingan dalam merealisasikan sejumlah program penurunan angka stunting di daerah masing-masing.
“Oleh karena itu, dibutuhkan kolaborasi yang baik dari semua pihak dalam memastikan sejumlah program akselerasi penurunan angka stunting berjalan baik dan tepat sasaran,”lanjut legislator Partai Nasdem ini. (Idris)