



SAMPIT, KaltengEkspres.com – Seorang pria berinisial HI (50) tak berkutik saat diringkus anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kotim. Ia ditangkap karena kedapatan menjadi bandar sabu, di Jalan Diponegoro Kecamatan Kota Besi Kabupaten Kotim, Rabu (8/3).
Dari tangannya polisi mengamankan barang bukti 202 gram sabu, dan satu timbangan digital dan satu pack plastik klip.
Kasat Narkoba Polres Kotim AKP Bagus Winarmoko mengatakan, penangkapan terhadap pelaku ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebut pelaku kerap mengedarkan sabu di wilayah setempat.
Menindaklanjuti informasi ini, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan dan meringkus pelaku yang saat itu sedang berada di rumahnya.
“Ketika kita geledah di rumahnya, ditemukan barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 7 paket dengan berat 202 gram, di dalam tas pelaku yang ditaruh di ruang tamu,”ungkap Bagus kepada awak media, Jumat (10/3).
Saat ini lanjut Bagus, pelaku bersama barang buktinya telah diamankan di Mapolres Kotim untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 114 ayat (2) atau 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (ahmad)