Minimarket Melanggar Perda Harus Ditindak

Anggota Komisi I DPRD Kotim Hendra Sia saat memberikan keterangan kepada awak media, Jumat (10/3). (Foto : Ahmad)

SAMPIT, KaltengEkspres.com – Anggota Komisi I DPRD Kotim Hendra Sia meminta Satpol PP menindak tegas minimarket atau ritel modern yang beroperasi di wilayah Kotim jika melanggar Peraturan Daerah (Perda).

Hal ini diutarakannya, menyikapi terkait adanya indikasi minimarket yang melanggar perda, dengan buka pada jam lebih awal, dan bahkan jarak bangunannya berdekatan.

“Sesuai Perda No 4 tahun 2015, minimarket atau ritel modern yang beroperasi di wilayah Kotim telah ditetapkan aturan jam bukanya. Jadi kalau ada yang buka lebih awal, berati perlu ditindak tegas. Disini dibutuhkan peran Satpol PP hadir untuk melakukan pengawasan terhadap Perda tersebut, jika melanggar langsung saja ditindak, tanpa harus menunggu laporan,”ungkap Hendra Sia kepada sejumlah awak media, Jumat (10/3).

Hendra menilai, tugas dan wewenang Satpol PP sudah jelas, yakni mengawal ketat Perda. Jika ditemukan adanya pelanggaran maka wajib ditindak.

“Jangan sampai perda ini tidak memiliki nyawa. Sehingga seenaknya dilanggar oleh para pemilik usaha ritel modern,”ujarnya.

Ia menjelaskan, Peraturan daerah (Perda) nomor 4 tahun 2015 terutama pasal 7 menyebutkan jam kerja minimarket untuk hari Senin sampai dengan Jumat diatur pukul 09.00 WIB hingga 22.00 WIB, Sabtu dan Minggu, pukul 09.00 WIB sampai dengan pukul 23.00 WIB. untuk hari besar keagamaan, libur nasional atau hari tertentu lainnya, pukul 09.00 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB. (ahmad)

Berita Terkait