KASONGAN, KaltengEkspres.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Katingan mengeluarkan Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2023, tentang larangan dan pembatasan, beberapa kegiatan selama bulan suci ramadan 1444H/ 2023 M sejak tanggal 23 Maret sampai dengan 22 April di wilayah Kabupaten Katingan.
“Dalam menciptakan kondisi aman, tertib, dan tentram di lingkungan masyarakat, serta menghormati ibadah puasa selama bulan suci ramadan 1444 H/ 2023 M, bagi umat yang beragama lslam di seluruh wilayah Kabupaten Katingan, “kata Bupati Katingan, Sakariyas dalam surat edaranya nomor 1 Tahun 2023.
Ia meminta dengan adanya Perda Nomor 3 tahun 2022 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat selama bulan suci ramadan sejak tanggal 23 Maret 2023 hingga 22 April 2023, untuk menutup penjualan minuman beralkohol, hiburan malam dan kegiatan sejenisnya.
Kemudian, tidak buka usah penjualan makanan dan minuman atau warung makan serta restoran, melarang penjualan petasan dan sejenisnya, juga kegiatan balap liar di seluruh akses jalan raya di Katingan.
“Kita berharap, surat edaran tersebut dapat dipatuhi seluruh masyarakat selama bulan suci ramadaan ini, ” tandasnya. (Isnaeni)