

KUALA KAPUAS, KaltengEkspres.com – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Bupati Kapuas, Selasa (28/3).
Penggeledahan ini dilakukan pasca ditetapkannya, Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan istrinya Ary Egahni selaku anggota DPR RI sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor).
Penggeledahan ini dilakukan sejak pukul 11.00 WIB. Tak hanya ruangan Bupati Kapuas, penyidik yang menggunakan baju rompi KPK ini juga menggeledah ruangan Sekda Kapuas dan lainnya.
Dari beberapa ruangan ini, penyidik mengamankan sejumlah dokumen penting. Total ada dua koper berisi dokumen penting yang dibawa penyidik.
“Kita menggali dokumen penting yang berkaitan dengan kasus dugaan tipikor,”ungkap salah seorang anggota penyidik KPK saat dimintai keterangan singkat. (sofyan)