Komplotan Pencuri Buah Sawit Digulung Polisi

Kasatreskrim Polres Kotim, AKP Lajuj Siado Rio Sianturi saat memberikan keterangan kepada awak media, ketika press release di Mapolres Kotim, Jumat (3/3). (Foto : ahmad)

 SAMPIT, KaltengEkspres.com – Sembilan orang warga hanya bisa pasrah saat digelandang ke Mapolres Kotim. Mereka ditangkap karena melakukan aksi pencurian buah kelapa sawit milik perusahaan di Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).

Ironisnya, dari 9 orang pelaku ini ternyata satu anggota keluarga. Bahkan, ada diantaranya berstatus masih di bawah umur, merupakan anak dan ayah.

Kasatreskrim Polres Kotim, AKP Lajuj Siado Rio Sianturi mengatakan, para pelaku pencurian ini melakukan aksi pencurian buah kelapa sawit di kebun milik perusahaan. Aksi mereka diketahui oleh petugas keamanan perusahaan ketika melakukan patroli.

“Saat itu, mereka tengah memanen buah sawit, lalu penjaga keamanan mendapati pelaku dengan membawa dua buah mobil pikap dan membawa buah kelapa sawit,”ungkap Kasatreskrim.

Awalnya lanjut dia, melihat kedatangan petugas keamanan, para pelaku sempat menodongkan senjata tajam jenis parang dan senjata laras panjang untuk menakuti petugas yang hendak mengamankan mereka. Namun berkat kesigapan petugas keamanan, para pelaku berhasil ditangkap dan kasus dilaporkan ke polisi.

“Dari tangan para pelaku diamankan barang bukti  29 jenjang buah kelapa sawit seberat 502 kilogram, 8 buah tojok besi, 3 buah egrek, 6 buah parang dan 2 buah senjata laras panjang yang digunakan pelaku untuk melawan petugas,”ujarnya.

Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 107 huruf d UU RI No 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan junto Pasal 55 ayat (1) KUHPidana dan atau Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 365 ayat (2) ke-2 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (ahmad)

Berita Terkait