

KASONGAN, KaltengEkspres.com – Kementerian Agama Kabupaten Katingan, mengkampanyekan mandatory halal kepada masyarakat Kabupaten Katingan, Sabtu (18/3).
Kegiatan kampanye ini dalam rangka melaksanakan instruksi Menteri Agama Nomor 1 Tahun 2023 tentang percepatan sertifikasi halal produk dan kantin dilingkungan satuan kerja Kementerian Agama Kabupaten/ Kota se- Indonesia.
“Kreatifitas kita untuk mengelola dan memanfatkan, sehingga pemerintah sangat memandang perlu untuk diberikan jaminan terhadap segala kebutuhan makan dan minuman rakyat dari semua sumber kekayaan dengan mengeluarkan Undang – undang RI No 33 tahun 2014 tentang jaminan produk halal kepada seluruh warga negara Indonesia,” kata Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Katingan, H. Hasan Basri kepada KaltengEkspres. com, Sabtu (18/3/2023).
Menurutnya, masih ada kesempatan sampai dengan tanggal 17 Oktober 2024 masih melayani para pelaku usaha kecil dan menengah untuk sertifikasi halal secara gratis.
“Kedepan tak ada lagi sertifikasi gratis halal karena sudah jatuh tempo dan juga akan dikenakan kepada para pelaku usaha mendapatkan sanksi administratif dan sanksi pidana penjara 5 tahun dan denda Rp. 2 miliar,” jelasnya.
Sementara dalam sambutan tertulisnya Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas, percepatan program ini, mewajibkan sertifikasi halal seluruh produk dan kantin di lingkungan satuan kerja Kementrian Agama, serta melakukan edukasi, mendorong, dan membantu para pelaku usaha yang memprpduksi dan atau menjual produk du lingkungan Kementrian Agama. (Isnaeni)
“