Kakek Bejat di Kapuas Cabuli Anak Tiri Hingga Hamil

Kasatreskrim Polres Kapuas Iptu Iyudi saat mengintrogasi pelaku, di Mapolres Kapuas, Senin (13/3). (Foto Sofyan)

KUALA KAPUAS, KaltengEkspres.com – Seorang kakek berinisial B (71) hanya bisa pasrah saat digelandang ke Mapolres Kapuas. Ia ditangkap karena mencabuli anak tirinya yang masih dibawah umur sebut saja Bunga (17) nama samaran.

Peristiwa bejat ini terjadi di Kecamatan Bataguh Kabupaten Kapuas, sejak Juni tahun 2021 lalu. Baru terungkap karena dilaporkan oleh warga.

Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono  mengatakan, kasus pencabulan ini pertama kali dilakukan pelaku kepada korban Juni tahun 2021 sekitar pukul 10.00 WIB. Tersangka yang merupakan ayah tiri korban dan telah memiliki dua istri tinggal satu rumah ini, nekat menyetubuhi anak tirinya di kediamanya saat kedua istrinya pergi ke pasar.

“Modusnya tersangka merayu korban. Awalnya korban menolak dan bilang “jangan bah” tapi tersangka tetap memaksa dan terjadilah hubungan layaknya suami istri. Kemudian tersangka mengancam korban agar tidak memberitahu pada siapapun kemudian memberi uang Rp. 10 ribu. Karena takut korban tidak pernah melapor ke orang tuanya saat itu,”ungkap Kapolres didampingi Kasatreskrim Iptu Iyudi dan Kapolsek Kapuas Tengah Iptu Rahmat Tuah saat memberikan keterangan kepada awak media, ketika press release di Mapolres Kapuas, Senin (13/3).

Merasa aman saat itu lanjut Kapolres, pelaku terus melakukan perbuatan bejatnya dan kejadian itu terus berulang dan terakhir pada tanggal 8 Maret 2023 di rumah mereka di Kecamatan Bataguh Kabupaten Kapuas.

“Kasus asusila ini terbongkar karena tetangga curiga melihat keadaan korban yang terlihat perutnya besar dan mengandung selama 8 bulan, sedangkan korban belum bersuami. Warga kemudian melaporkannya pada pihak kepolisian,”ujar Kapolres.

Usai menerima laporan, anggota langsung mengamankan pelaku untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Atas perbuatan bejatnya ini, pelaku dikenakan pasal 81 UU nomor 17 tahun 2016 sebagaimana dirubah Undang-undang No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (sofyan)

Berita Terkait