Dua Pelaku Pengeroyokan Warga Pujon Diringkus

Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono saat memberikan keterangan kepada awak media, saat press release di Mapolres Kapuas, Senin (13/3). (Foto : sofyan)

KUALA KAPUAS, KaltengEkspres.com – Dua orang pemuda berinisial R (28) dan FW (20) tak berkutik saat digelandang ke Mapolres Kapuas.

Keduanya ditangkap karena melakukan penganiayaan atau mengeroyok seorang warga Pujon berinisial WI (36) hingga meninggal dunia, Sabtu (11/3/2023) dini hari lalu.

Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono mengatakan, peristiwa penganiayaan ini berawal saat terjadi keributan antara salah satu pelaku dengan korban di salah satu acara di Desa Pujon, Kecamatan Kapuas Tengah.  Keduanya kemudian mengeroyok korban hingga meninggal dunia.

“Peristiwa ini dilaporkan ke polsek terdekat. Bergerak cepat anggota melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap kedua pelaku. Kurang dari 24 jam kedua pelaku berhasil ditangkap di sebuah rumah di Jalan Adonis Samad Palangka Raya,”ungkap Kapolres didampingi Kasatreskrim Iptu Iyudi Hartanto dan IPTU Rahmat Tuah Kapolsek Kapuas Tengah.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 351 Ayat 3 Jo 55 KUHPidana Jo Pasal 170 Ayat 2 Ke 3e KUHP tentang penganiayaan mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (sofyan)

Berita Terkait