PURUK CAHU, KaltengEkspres.com – Dalam rangka meningkatkan mutu penyelenggaraan pelayanan publik, Dinas Kependudukkan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Murung Raya menggelar kegiatan Uji Publik Standar Pelayanan di lingkungan Disdukcapil, di aula gedung B Kantor Bupati Murung Raya (Mura), Kamis (16/3/2023).
Kepala Disdukcapil Mura Regita mengatakan, kegiatan uji publik standar pelayanan yang diselenggarakan Disdukcapil merupakan sebuah alat untuk menggerakan roda pelayanan menuju pelayanan publik yang semakin baik terbuka terhadap kritik ataupun masukan dari semua stakeholder terkait.
“Kami berkeinginan melalui kegiatan seperti ini dapat memacu semangat para aparatur beserta seluruh jajaran Instansi pelaksana serta para pihak terkait dapat berkolaborasi positif berdaya guna bersama meningkatkan kualitas pelayanan publik, melalui kegiatan uji publik ini,”kata Regita.
Menurutnya, uji publik standar pelayanan tersebut untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat, perangkat daerah, camat dan lainnya untuk mengusulkan ataupun memberi saran kepada penyelenggara pelayanan publik dalam hal ini Disdukcapil atas layanan yang diterima selaku pengguna layanan publik.
Sementara itu, Sekda Mura Hermon, atas nama Pemerintah Kabupaten Murung Raya mengucapkan terima kasih serta apresiasi yang tinggi sehingga kegiatan ini dapat terlaksana.
Pihaknya menyambut baik serta memberikan dukungan penuh atas terlaksananya kegiatan uji publik standar pelayanan yang dilakukan instansi pelaksana, agar hak-hak masyarakat untuk mendapatkan pelayanan secara baik, mudah, cepat dan tepat serta berkualitas dapat terpenuhi.
“Tak kalah pentingnya, dengan adanya uji publik tersebut, kita dapat melihat kemampuan, keberhasilan dan kekurangan pelayanan publik yang telah kita lakukan selama ini, untuk segera kita evaluasi, perbaiki dan koreksi agar pelayanan publik kedepanya semakin baik, efektif, akuntabel dan transparan,” ujar Hermon. (idris)