Dewan Kalteng Kunker ke Kalsel, Ini yang Digali

Rombongan Komisi I DPRD Kalteng saat kunker ke BKPSDM Kalsel, baru-baru ini. (Foto : Komisi I DPRD Kalteng)

PALANGKA RAYA, KaltengEkspres.com – Komisi I DPRD Kalteng melakukan kunjungan kerja (kunker) ke Kalimantan Selatan (Kalsel) belum lama ini. Di daerah setempat, rombongan menyambangi Kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) dan Kesbangpol Provinsi Kalsel.

Sekretaris Komisi I DPRD Kalteng, Sirajul Rahman mengatakan, kunjungan kerja ke Kalsel ini dalam rangka menggali informasi lebih dalam di BKPSDM Kalsel menyikapi kebijakan pemerintah pusat  terkait penghapusan tenaga honor atau kontrak sesuai surat edaran KemenPAN-RB Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 yang mulai diberlakukan pada tanggal 28 November 2023 mendatang.

“Intinya kita ingin mengetahui sekaligus menggali informasi bagaimana Pemprov Kalsel menyikapi penghapusan tenaga honor atau kontrak oleh pemerintah pusat. Karena memang wacana itu sangat berpengaruh terhadap para tenaga honorer atau kontrak,” kata Sirajul Rahman kepada sejumlah awak media, Kamis (23/3).

Karena menurutntnya, sesuai penerbitan surat edaran KemenPAN-RB Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 itu mengacu pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, sebagaimana dijelaskan bahwa pegawai ASN terdiri dari PNS dan PPPK,  kemudian PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.

“Meninjau dari dasar penerbitan SE KemenPAN-RB tersebut, Komisi I DPRD Kalteng berharap pemerintah pusat menyikapi persoalan tenaga honor atau kontrak khususnya di Kalteng dengan bijak, mengingat persoalan tersebut masih menjadi polemik sampai serkarang ini,”tandasnya. (asro)

Berita Terkait