

PANGKALAN BUN, KaltengEkspres.com – Seorang remaja berinisial KV (19) warga Kecamatan Pangkalan Lada Kabupaten Kobar, hanya bisa pasrah saat digelandang ke Mapolres Kobar.
Ia ditangkap karena tega menyetubuhi anak dibawah umur hingga hamil. Akibat ulahnya ini, ia harus mendekam di sel tahanan Polres Kobar untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono melalui Kabag Ops AKP Rendra Aditya Dhani mengatakan, aksi kejahatan asusila ini terjadi pada Mei 2022. Berawal saat korban berinisial Bunga dan pelaku saling komunikasi menggunakan ponsel.
“Korban mendatangi pelaku di kediamannya disebuah barak, pada saat itu pelaku bermain game,”jelas Rendra.
Setelah tiba di kediaman pelaku, korban dirayu dan diajak melakukan hubungan suami istri. Atas bujuk rayu pelaku, akhirnya Bunga rela mahkotanya direnggut.
“Status korban saat ini masih pelajar. Dari pengakuan pelaku sudah empat kali menyetubuhi korban dan kini korban dalam kondisi hamil hingga akhirnya kasus terbongkar,”ungkap Rendra.
Ia menjelaskan, bahwa pelaku ini sebelumnya ditangkap di kediamannya 23 Maret 2023 lalu dan kini telah menjalani pemeriksaan di Mapolres Kobar dan sudah dilakukan penahanan.
Atas perbuatanya ini, pelaku diancam dengan Undang-undang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
“Kepada masyarakat kami harap agar selalu mengawasi anaknya baik itu anak laki-laki atau perempuan harus ekstra, tidak masalah dianggap Kuper (Kurang Pergaulan) yang penting aman dari ancaman seks bebas atau tindak kriminal lainnya,”tutur Rendra.
Sementara itu, pelaku saat dimintai keterangan mengaku khilaf dan menyesali perbuatannya. (din)