PALANGKA RAYA, KaltengEkspres.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya menahan Kepala Bidang (Kabid) Ketahanan Pangan di Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Kota Palangka Raya berinisial Y (49), Jumat (3/2/2023).
Pria ini ditahan setelah sebelumnya ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bibit untuk budidaya Jambu Kristal tahun 2020 lalu.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Palangka Raya, Totok Bambang Sapto Dwidjo mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, tersangka Y (49) selaku pejabat pelaksana kegiatan dalam pengadaan bibit jambu kristal tersebut telah melakukan tindak pidana korupsi sehingga mengakibatkan kerugian negara berdasarkan audit BPK RI sebesar Rp 558 juta, dari pagu yang dianggarkan sebesar Rp 767 juta lebih.
tersangka Y (49) sebagai pelaksana kegiatan dalam pengadaaan bibit jambu kristal.
“Kasus ini masih kita kembangkan, untuk sekarang kita tetapkan satu orang sebagai tersangka, selanjutnya tinggal menunggu proses penyelidikan,”ujarnya.
Ia menjelaskan, bahwa bibit tersebut dibawa dari Bogor menuju kota Palangka Raya. Seharusnya, dalam prosesnya bibit mendapat sertifikasi terkait kelayakan dan pengiriman bibit antar pulau melalui karantina.
“Bibit yang datang juga tidak sepenuhnya diserahkan ke masyarakat karena banyak yang mati dan tidak berkembang sebagaimana mestinya. Penyebaran bibit jambu kristal ini ada di beberapa wilayah yakni kelampangan dan Tangkiling,”ungkapnya.
Bahkan lanjut dia, anggaran dari pemeliharaan tersebut juga tidak sampai ke tangan masyarakat. Bibit yang diberikan hanya 30 kepada satu orang. (asro)