Raperda RTRWP Kalteng Perlu Kajian Mendalam

Anggota DPRD Kalteng, Purman Jaya saat memberikan keterangan kepada awak media, baru-baru ini. (Foto : Asro)

PALANGKA RAYA, KaltengEkspres.com – Anggota DPRD Kalteng, Purman Jaya menilai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) RTRWP Kalteng tahun 2023-2043 harus melalui kajian, dan evaluasi serta penertiban kawasan.

Hal ini menurut dia, penting untuk mendukung penyusunannya. Mengingat Raperda ini sangat ditunggu-tunggu oleh banyak pihak termasuk masyarakat.

“Karena Perda Nomor 5 Tahun 2015 tentang RTRWP Kalteng tahun 2015-2035 sudah tidak relevan lagi dengan kondisi sekarang ini, jadi sebelum membahas Raperda RTRWP Kalteng 2023-2043 perlu dilakukan terlebih dahulu,”ungkap Purman Jaya.

Purman menjelaskan, Provinsi Kalteng memiliki luas sebesar 153.564 Km², dan berdasarkan BAB IV Rencana Pola Ruang Wilayah Provinsi pada Perda Nomor 5 Tahun 2015, secara umum sekitar 80 persen wilayah Kalteng masuk kawasan hutan dan sekitar 20 persen masuk kawasan Area Penggunaan Lain (APL).

Berdasarkan Perda Nomor 5 tahun 2015 tambah dia, dengan adanya komposisi pembagian wilayah tersebut, tentunya akan sangat sulit bagi pemda untuk lebih memaksimalkan pembangunan sektor pertanian dan perkebunan masyarakat di daerah, lantaran terkendala status kawasan hutan.

“Karena itu, Perda yang mengatur RTRWP Kalteng sudah seharusnya diperbaharui dan tentunya Perda yang baru harus memperhatikan pembagian komposisi wilayah dengan proporsional, sehingga pengbangan sektor pertanian maupun perkebunan bisa lebih maksimal tanpa terkendala status kawasan,”tandasnya. (asro)

Berita Terkait