KASONGAN, KaltengEkspres.com – Anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Katingan meringkus seorang pengedar sabu. Pelaku berinisial RA (49) ini ditangkap di kediamannya di RT 01 RW 01 Tumbang Sanamang Kecamatan Katingan Hulu Kabupaten Katingan.
Dari tangannya polisi mengamankan barang bukti 14 paket sabu dengan berat 4,23 gram.
Kapolres Katingan, membenarkan AKBP I Putu Gede Widyana mengatakan, pelaku ditangkap pada Senin (13/2/2023) sekitar pukul 10.11 WIB. Berawal, saat anggota menerima laporan dari masyarakat terkait peredaran sabu di daerah setempat.
Menindaklanjuti laporan ini, anggota kemudian melakukan penyelidikan dan meringkus pelaku yang saat itu sedang bertransaksi sabu di kediamannya.
“Saat dilakukan penggeledahan di rumahnya ditemukan barang bukti 14 paket sabu dengan berat kotor 4, 23 gram, plastik klip ukuran 5×8, dan satu buah sedotan warna bening, 5 (lima) buah potongan kertas bertuliskan harga, serta uang diduga hasil penjualan sebesar Rp. 4,5 juta,”ungkap Kapolres kepada awak media, saat dikonfirmasi, Sabtu (18/2).
Atas perbuatannya ini, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (isnaeni)