PALANGKA RAYA, KaltengEkspres.com– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palangka Raya telah resmi mengesahkan Raperda tentang Pencegahan, Penanggulangan, dan Penyelamatan menjadi Perda. Dengan terbentuknya Perda ini, maka langkah selanjutnya hanya tinggal mengundangkannya.
Pasalnya, evaluasi dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah sudah selesai dan saat ini tinggal pengajuan register ke Biro Hukum Setda Kalteng.
Bahkan, Rabu (15/2) kemarin, Tim Bapemperda bersama Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Palangka Raya, Gloriana Aden mengadakan rapat membahas evaluasi dari gubernur.
“Intinya tidak ada yang krusial hasil evaluasi dari biro hukum. Kami dan dewan sepakat jika Raperda ini segera diundangkan,” kata Gloriana kepada sejumlah awak media, Kamis (16/2).
Gloriana mengatakan Perda tersebut diajukan sejak sejak 2021 dan baru pada Februari 2023 ini evaluasi keluar dari Biro Hukum Setda Provinsi Kalteng.
Menurutnya butuh perjuangan sekitar 6 tahun untuk memperjuangkan Perda ini pasca dibentuknya Dinas Damkar dan Penyelamatan Kota Palangka Raya pada 2017.
“Adanya Perda ini diharapkan memberikan jaminan kepada instansi dan dunia usaha bahwa keselamatan kebakaran gedung dan lingkungan itu menjadi perhatian,”ujarnya.
Dengan Perda ini pula maka Damkar memiliki kewenangan pengawasan dan pembinaan terhadap keberadaan gedung di kota setempat. Jika nanti ada gedung yang tidak punya standar keselamatan kebakaran, maka bisa diberikan sanksi administratif.
Gloriana menyebut saat ini Dinas Damkar Kota Palangka Raya telah memiliki 1 ASN yang telah memiliki sertifikat di bidang kelayakan gedung dan 5 ASN lainnya sudah menempuh pendidikan.
Sementara itu, Anggota DPRD Kota Palangka Raya Subandi mengatakan, terbentuknya Perda ini untuk menjawab permasalahan penanganan kebakaran dan pencegahannya. Sehingga ke depan benar-benar memiliki payung hukum. Lantaran setelah sebelumnya sempat dibahas, akhirnya perda ini telah disahkan tinggal selanjutnya diundangkan untuk diberlakukan di lapangan. (asro)