PURUK CAHU, KaltengEkspres.com – Menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 52 Tahun 2022 tentang Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah bagi daerah dengan masa jabatan Kepala Daerah berakhir pada tahun 2023 dan Daerah Otonomi Baru.
Pemkab Murung Raya (Mura) melaksanakan rapat penyusunan Dokumen Rencana Pembangunan Daerah (RPD) Kabupaten Murung Raya tahun 2024-2026 di aula Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Penelitian Pengembangan (Bappedalitbang) Kabupaten Murung Raya (Mura), Rabu (15/2).
Rapat ini dipimpin langsung Kepala Bappedalitbang Mura Pahala Budiawan, para Narasumber, Tim teknis dan pegawai terkait lainnya yang menangani dokumen perencanaan/ program.
“Seperti yang kita ketahui bapak Bupati dan Wakil Bupati akan mengakhiri masa jabatan pada bulan september kita harus berpacu dengan waktu agar RPD kita ini selesai tepat pada waktunya,” kata Pahala Budiawan.
Pahala mengharapkan sinergiritas masing-masing perangkat daerah agar penyusunan RPD berjalan dengan baik.
Sementara, selaku Narasumber Andy Kurniawan mengatakan ini adalah tahapan dan mekanisme penting dari proses penyusunan RPD.
“Karena ini adalah satu-satunya pendekatan perencanaan yang titik tekan pendekatannya adalah teknokratis. RPD ini banyak pendekatan teknokratisnya,” ujarya. (idris)