Home / Health / Hukum Kriminal / Lamandau / Pemkab Lamandau

Jumat, 10 Februari 2023 - 18:27 WIB

Pemkab Lamandau Diminta Berantas Anjing Liar

Tampak sejumlah gerombolan anjing bebas berkeliaran di sekitar pemukiman warga. (FOTO : Ist)

Tampak sejumlah gerombolan anjing bebas berkeliaran di sekitar pemukiman warga. (FOTO : Ist)

NANGA BULIK, KaltengEkspres.com – Sejumlah warga Nanga Bulik, Kabupaten Lamandau meminta kepada pemerintah kabupaten setempat untuk melakukan eliminasi atau pemberantasan anjing liar. Warga juga meminta pemilik anjing yang sengaja melepas peliharannya ditindak tegas.

“Aturannya (Perda) kan sudah jelas. Tapi masih saja banyak yang melanggar, tanpa mendapat tindakan dari petugas (Satpol PP),” ungkap Salah satu warga Kelurahan Nanga Bulik, Arsadi Madiah. Jumat, 10 Februari 2023.

Diketahui, berdasarkan Perda Kabupaten Lamandau Nomor 8 Tahun 2019 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum, Setiap pemilik binatang peliharaan wajib menjaga hewan peliharaannya agar tidak berkeliaran di lingkungan pemukiman dan tempat-tempat umum.

Baca Juga :  Pemkab Lamandau Kembangkan Perpustakaan Berbasis Inklusi Sosial

“Mungkin bagi pemiliknya tidak berbahaya, tetapi beda halnya bagi orang lain. Beberapa waktu lalu istri saya sempat dikejar anjing hingga terjatuh,” bebernya.

Selain itu, anjing liar maupun anjing peliharaan yang berkeliaran di lingkungan warga maupun tempat umum, selain dapat menyebarkan penyakit rabies akibat gigitannya juga mengganggu lalu lintas.

Bahkan, lanjut dia, baru-baru ini salah satu pegawai pengelola gudang farmasi Dinas Kesehatan Kabupaten Lamandau menjadi korban kecelakaan karena menabrak anjing di jalan. Ia meninggal dunia sesaat setelah tiba di RSUD Lamandau.

“Sudah banyak yang menjadi korban. Sekali lagi kami mohon pihak berwenang untuk segera bertindak,” pintanya.

Baca Juga :  Berduaan di Kamar Hotel, Dua Sejoli Diamankan Satpol PP

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Satpol PP Kabupaten Lamandau, Aprimeno Sabdey menyebut, selama ini pihaknya terus melakukan patroli rutin dan memberikan imbauan kepada masyarakat. Khususnya bagi pemilik anjing peliharaan untuk tidak dilepas di tempat umum.

“Kami terus berikan imbauan kepada pemilik hewan peliharaan agar tidak dibiarkan berkeliaran di pemukiman, fasilitas umum, fasilitas sosial dan jalan raya,” sebutnya.

Hal itu, lanjut dia, agar hewan peliharaan tidak mengganggu ketertiban lingkungan dan bahkan hingga mengorbankan nyawa orang lain. “Semoga tidak ada lagi kejadian (kecelakan lalu lintas) akibat hewan yang berkeliaran di jalan raya,” harapnya.(fit/*)

Share :

Baca Juga

Hukum Kriminal

Gara-gara Kucing, Seorang IRT di Palangka Raya Jadi Korban Pemukulan

Hukum Kriminal

223,65 Gram Sabu Dimusnahkan

Hukum Kriminal

Polisi Dalami Kasus Penemuan Bayi di Sungai Lamandau

Daerah

Tim Pengawas Wajib Pajak Dibentuk, Pemkab Lamandau – Kantor Pajak Pratama

Lamandau

Diikuti Ribuan Warga, Karnaval Babukung 2023 Sukses Digelar

Lamandau

Ajak Masyarakat Hapus Stigma Negatif Bagi ODHA

Hukum Kriminal

Rawan Kriminal, Polisi Patroli Siang-malam

Daerah

Kampanyekan Antikorupsi, Kejari Lamandau Bagi Stiker dan Pin ke Pengendara