OJK Diminta Intensifkan Pengawasan Terhadap Pinjol

Presiden RI Jokowi saat menyampaikan arahannya, ketika membuka langsung Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan 2023 di Jakarta, Senin (6/2/2023). (Foto : Taupik)

JAKARTA, KaltengEkspres.com – Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar mengintensifkan pengawasan terhadap asuransi, pinjaman online (pinjol) dan investasi bodong.

Sebab, dalam beberapa waktu terakhir, banyak masyarakat menderita kerugian akibat ulah para penipuan dari pemilik usaha asuransi, pinjaman online (pinjol) dan investasi bodong ini.

“Hati-hati namanya pengawasan harus lebih diintensifkan. sering pelaporan keluhan, pelaporan keluhan sudah tahun 2022 sampai sekarang tahun 2023 juga belum tuntas,” ujar Presiden Jokowi dalam Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan 2023 di Jakarta, Senin (6/2/2023).

Presiden mengingatkan agar tidak terjadi lagi penyalahgunaan dana nasabah seperti yang pernah terjadi di perusahaan asuransi PT Asabri Persero, dan PT Jiwasraya Persero. Ia juga menyinggung mengenai kasus di KSP Indosurya dan PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (WanaArtha Life) yang merugikan masyarakat.

“Jangan sampai kejadian yang sudah-sudah, Asabri, Jiwasraya (kerugian) Rp17 triliun, (kerugian) Rp23 triliun. Ada lagi Indosurya, ada lagi Wahanaarta. sampai hafal saya itu karena baca,” kata Jokowi.

Presiden Jokowi pun meminta OJK mengawasi secara detail kinerja perusahaan asuransi. Jokowi menceritakan pengalamannya bertemu dengan korban penggelapan dana perusahaan asuransi yang menangis dan meminta uangnya kembali.

“Ini harus mikro, satu-satu diikuti karena yang menangis itu rakyat. Rakyat itu hanya minta satu duit itu balik. Karena waktu saya ke Tanah Abang ada yang menangis cerita tentang itu. Waktu di (perayaan) imlek juga sama menangis itu juga. Di Surabaya menangis itu juga. Hati-hati,” ujar Jokowi.

Ke depan, OJK akan memperkuat pengawasan terhadap perusahaan asuransi secara menyeluruh, termasuk terhadap perusahaan yang memberikan jasa penunjang kepada perusahaan asuransi, seperti konsultan aktuaris dan broker pialang. (taupik)

Berita Terkait