PALANGKA RAYA, KaltengEkspres.com – Anggota Komisi A DPRD Kota Palangka Raya, Jhony Arianto S Putra meminta instansi terkait agar memberikan edukasi sosio-kultural untuk program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
”Dari pihak Badan Pertanahan Negara (BPN) bersama Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya supaya dapat memberikan bantuan intensif atau keringanan biaya, ketika masyarakat mendaftar tanah atau lahannya,” kata Jhoni kepada awak media, Jumat (10/2).
Jhoni menilai, pemerintah terkait harusnya memberikan kepastian hukum atau hak atas tanah yang dimiliki masyarakat. Karena itu ia menyarankan agar dalam kepengurusan PTSL semuanya dipermudah.
”Program tersebut telah dituangkan dalam Peraturan Menteri No 12 tahun 2017 tentang PTSL dan instruksi Presiden No 2 tahun 2018,” ujarnya.
Jhony, menambahkan dengan adanya legalitas sertifikat tanah yang sah secara hukum dan prosedur, dapat memberikan jaminan terhadap hak kepemilikan. (asro)