

KASONGAN, KaltengEkspres.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Katingan, melalui penyidik pidana khusus (Pidsus) mengklaim berhasil menyelematkan keuangan negara senilai Rp.137.400.000, dari perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) penyimpangan dalam penyaluran dana bantuan langsung masyarakat pengembangan usaha agribisnis pedesaan (BLM-PUAP).
“Total kerugian keuangan negara dari kasus tipikor tersebut sebanyak dua kali penyelamatan dengan rincian sebagai berikut Rp. 126.100.000,- yang diperoleh dari Saksi R selaku Bendahara Gapoktan Kasongan Baru Kelurahan Kasongan Baru dan Saksi “N” selaku Ketua Gapoktan Maju Bersama Desa Manduing Taheta, kemudian senilai Rp. 12.300.000,- yang diperoleh dari Saksi “R” selaku Bendahara Gapoktan Kasongan Baru Kelurahan Kasongan Baru.”ungkap Kajari Katingan, Tandi Mualim melalui Kasi Pidsus Erpandi, Kamis (16/2/2023).
Erpandi menjelaskan, seluruh penyelamatan kerugian keuangan negara tersebut telah disita dan disetorkan pada rekening titipan Kejaksaan Negeri Katingan. (MI)