MUARA TEWEH, KaltengEkspres.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Barito Utara dan pihak eksekutif membahas dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yakni tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat dan Perlindungan Masyarakat. Pembahasan dilaksanakan di ruang rapat DPRD, Rabu (15/2/2023).
Rapat bersama tersebut dihadiri Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), asisten pemerintahan dan kesejahteraan rakyat sekda Barito Utara, kemudian dari legislatif terdiri dari beberapa komisi.
Ketua Komisi III DPRD H Tajeri yang memimpin rapat tersebut mempersilahkan eksekutif menguraikan tujuan Raperda dibentuk kepada pihak eksekutif dan dijelaskan secara rinci.yang intinya demi kepentingan bersama.
Kemudian dilakukan tanya jawab masing masing anggota dan diperoleh kesimpulan. Sebelum disyahkan eksekutif bersama legislatif melakukan kaji banding.
Menurut H Tajeri, kaji banding dilakukan terutama mengenai substansi Raperda dan implementasinya penerapan Perda pada daerah tersebut.
“Kita akan melaksanakan kaji banding ke daerah yang sudah menerapkan perda sejenis yang akan kita akan syahkan,” kata H Tajeri.
Menurutnya kaji banding ini merupakam hal yang sudah biasa dilakukan setiap pengusulan Raperda karena ini sangat penting dilakukan. Hal ini juga salah satu impelentasi undang undang.
Ketua Komisi III juga juga mengatakan setelah bahas bersama, kemudian disahkan dari Raperda menjadi Perda. Ini sangat penting untuk Kabupaten Barito Utara, di samping itu daerah juga perlu penambahan sumber daya manusia dalam hal ini PPNS.
Sekarang kata dia, Kabupaten Barito Utara hanya ada dua PPNS, penambahan personil Satuan Polisi Pamong Praja termasuk sarana dan prasarana, semua ini untuk pengamanan jalannya Perda yang ada.(wan)