Home / Pemkab Kotim

Senin, 27 Februari 2023 - 15:25 WIB

Bupati Kotim Sampaikan Tiga Buah Reperda Baru

Bupati Kotim Halikinoor saat menyampaikan tiba buah raperda yang diterima langsung Ketua DPRD Kotim Rinie, saat digelar rapat paripurna di DPRD Kotim, Senin (27/2). (Foto : ahmad)

Bupati Kotim Halikinoor saat menyampaikan tiba buah raperda yang diterima langsung Ketua DPRD Kotim Rinie, saat digelar rapat paripurna di DPRD Kotim, Senin (27/2). (Foto : ahmad)

SAMPIT, KaltengEkspres.com – Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Halikinnor menyampaikan tiga buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) saat digelasnya rapat paripurna di DPRD Kotim, Senin (27/2). Ketiga raperda ini diterima langsung oleh Ketua DPRD Kotim Rinie Anderson.

Tiga buah Raperda tersebut yaitu Raperda tentang pajak dan retribusi daerah, Raperda tentang penanggulangan kebakaran dan penyelamatan, dan Raperda tentang penyertaan modal pemerintah daerah pada perseroan terbatas habaring hurung Sampit-Kalteng.

Baca Juga :  Jadikan Porprov Pemacu Prestasi Olahraga Kalteng

Halikinoor mengatakan, raperda  pajak daerah dan retribusi daerah bertujuan agar daerah mempunyai kewenangan dan landasan hukum dalam melakukan pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah di wilayah Kabupaten Kotim.  Mengingat saat ini belum ada aturan payung hukum bagi pemungutan pajak tersebut.

Sementara itu,untuk regulasi dalam upaya penanggulangan kebakaran yaitu melalui Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 7 Tahun 2003 tentang pencegahan dan penanggulangan kebakaran, namun dalam perkembangannya peraturan daerah tersebut sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan hukum sehingga perlu dilakukan pembaharuan.

Baca Juga :  Pemkab Kotim Perpanjang SK 493 Tenaga Kontrak Disdik

“Berdasarkan Pasal 21 Ayat (5) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2017 tentang badan usaha milik daerah, menyebutkan bahwa penyertaan modal daerah ditetapkan dalam peraturan daerah. Maka dari itu penyertaan modal pemerintah daerah kabupaten kotawaringin timur pada perseroan terbatas habaring hurung Sampit-Kalteng perlu diatur dalam peraturan daerah,”ujarnya. (ahmad)

Share :

Baca Juga

Pemkab Kotim

Pemkab Kotim Launching Aplikasi Srikandi

Pemkab Kotim

Bupati Kotim Serahkan SK Puluhan PNS Purna Tugas

Pemkab Kotim

Datangkan UAS, Tabligh Akbar Pemkab Kotim Dihadiri Ribuan Warga

Pemkab Kotim

Wagub Kalteng Pimpin Upacara Peringati Hari Jadi Kotim

Pemkab Kotim

Wabup Kotim Geram, Berharap Pengedar Sabu Dihukum Mati

Pemkab Kotim

Di Usia ke 60, Halikinoor Janji Membangun Kotim Lebih Maju

Pemkab Kotim

Pemkab Kotim Raih Penghargaan dari Ombudsman

Daerah

Bupati Hadiri Pelantikan Pengurus KONI Kotim, Ini Pesannya