SAMPIT, KaltengEkspres.com – Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Halikinnor menyampaikan tiga buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) saat digelasnya rapat paripurna di DPRD Kotim, Senin (27/2). Ketiga raperda ini diterima langsung oleh Ketua DPRD Kotim Rinie Anderson.
Tiga buah Raperda tersebut yaitu Raperda tentang pajak dan retribusi daerah, Raperda tentang penanggulangan kebakaran dan penyelamatan, dan Raperda tentang penyertaan modal pemerintah daerah pada perseroan terbatas habaring hurung Sampit-Kalteng.
Halikinoor mengatakan, raperda pajak daerah dan retribusi daerah bertujuan agar daerah mempunyai kewenangan dan landasan hukum dalam melakukan pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah di wilayah Kabupaten Kotim. Mengingat saat ini belum ada aturan payung hukum bagi pemungutan pajak tersebut.
Sementara itu,untuk regulasi dalam upaya penanggulangan kebakaran yaitu melalui Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 7 Tahun 2003 tentang pencegahan dan penanggulangan kebakaran, namun dalam perkembangannya peraturan daerah tersebut sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan hukum sehingga perlu dilakukan pembaharuan.
“Berdasarkan Pasal 21 Ayat (5) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2017 tentang badan usaha milik daerah, menyebutkan bahwa penyertaan modal daerah ditetapkan dalam peraturan daerah. Maka dari itu penyertaan modal pemerintah daerah kabupaten kotawaringin timur pada perseroan terbatas habaring hurung Sampit-Kalteng perlu diatur dalam peraturan daerah,”ujarnya. (ahmad)