

PALANGKA RAYA, KaltengEkspres.com – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Palangka Raya menggelar studi banding ke DPRD Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan (Kalsel). Studi banding ini beragendakan kajian awal terhadap rancangan perda inisiatif.
Anggota Bapemperda Jhony Arianto Satria Putra mengatakan, pembentukan peraturan daerah yang menjadi inisiatif dari pemerintah kota maupun lembaga legislatif, merupakan wujud kewenangan yang diberikan dalam penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan, termasuk menampung kondisi khusus daerah maupun penjabaran lebih lanjut peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
“Perda menjadi salah satu alat dalam melakukan transformasi sosial dan demokrasi sebagai perwujudan masyarakat daerah yang mampu menjawab perubahan yang cepat dan tantangan pada era otonomi dan globalisasi saat ini,”ungkap Jhony kepada awak media ini, Selasa (14/2).
Karena itu lanjut dia, Bapemperda sebagai salah satu alat kelengkapan dewan yang berwenang dalam program legislasi menilai jika setiap produk hukum yang dirancang harus dilakukan secara taat asas.
Hal itu agar pembentukan perda lebih terarah dan terkoordinasi dengan serangkaian proses yang meliputi perencanaan, penyusunan, pembahasan, penetapan dan pengundangan.
“Salah satu yang harus mendapatkan perhatian khusus oleh organ pembentuk perda adalah proses perencanaan. Pada proses ini sangat membutuhkan kajian mendalam, apakah suatu pemecahan permasalahan di daerah harus diatur dengan perda atau cukup dengan bentuk produk hukum daerah lainnya,”ujarnya. (asro)