NANGA BULIK, KaltengEkspres.com – Wakil Bupati Lamandau, Riko Porwanto mengingatkan kepada seluruh pemerintah desa (Pemdes), agar memahami kewenangan desa dalam menyusun perencanaan pembangunan yang harus mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten.
“Perencanaan desa bukan sekedar membuat usulan, yang lebih penting, perencanaan desa adalah keputusan bersama yang diambil secara musyawarah dan mufakat oleh pemerintah desa dan masyarakat desa,” ucap Wabup Riko di Nanga Bulik. Jumat, 27 Januari 2023.
Wabup melanjutkan, para perencana kebijakan pembangunan desa harus memperhatikan prinsip-prinsip perencanaan desa, yakni belajar dari pengalaman dan menghargai perbedaan, serta berorientasi pada tujuan praktis dan strategis.
Prinsip lainnya, kata dia, adalah keberlanjutan, penggalian informasi desa dengan sumber utama dari masyarakat desa, partisipatif dan demokratis, berbasis kekuatan, keswadayaan, keterbukaan, dan pertanggungjawaban.
“Saya berharap tim penyusun yang ditunjuk Pemdes terus meningkatkan kapasitas dan pemahaman dalam melakukan penyusunan dokumen perencanaan pembangunan desa,” pintanya.
Wabup mengaku, pihaknya perlu bersama-sama Pemdes dalam proses penyusunan perencanaan pembangunan desa, baik itu pendamping lokal desa, pendamping desa, pihak kecamatan, maupun leading sektor lainnya yang terkait dengan kepentingan desa.
Ia juga berharap, tim penyusun perencaan di pemerintah desa selalu patuh dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini akan terwujud jika mereka terus meningkatkan kapasitasnya.
“Rencana pembangunan desa harus melakukan penyelarasan arah pembangunan pedesaan dan kabupaten. Jangan sampai ada tumpang tindih program antara desa dan kabupaten,” tandasnya.(BR/*)