PANGKALAN BUN, KaltengEkspres.com – Ulah pemuda berinisial AR (23) warga Pangkalan Bun, berakhir di jeruji besi. Ia ditangkap anggota Satreskrim Polres Kobar kerana melakukan aksi pencurian telpon seluler (ponsel) milik warga Jalan A. Yani Kelurahan Baru.
Pelaku ditangkap saat sedang asyik pacaran dengan kekasihnya di sebuah warung di Jalan GM Arsyad RT 10 Kelurahan Baru Kecamatan Arut Selatan Kabupaten Kobar, Selasa (3/1/2023).
Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono melalui Kasatreskrim AKP Angga Yuli mengatakan, penangkapan terhadap pelaku ini bermula saat anggota Satreskrim Polres Kobar menerima laporan dari masyarakat terkait adanya aksi pencurian ponsel milik korban.
Menindaklanjuti informasi ini, anggota kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengetahui keberadaan pelaku yang sedang pacaran dengan kekasihnya di Jalan GM Arsyad. Dengan sigap anggota ke lokasi dan meringkus pelaku di sebuah warung.
“Pada saat dilakukan penangkapan pelaku sendiri sempat tidak mengakui perbuatannya. Tetapi berdasarkan dengan ciri dan identitas yang dimiliki polisi, akhirnya pelaku mengakui perbuatannya. Polisi langsung melakukan pencarian barang bukti yang sempat disimpan oleh pelaku dan rencananya hendak dijual,”ujarnya.
Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolres Kobar untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Atas ulahnya ia dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian disertai pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Sementara itu, dari pengakuan pelaku saat diwawancarai awak media, mengatakan, nekat melakukan aksi pencurian tersebut karena ingin memperoleh uang. Niatnya mencuri ponsel untuk dijual kembali dengan uang hasil penjualan rencananya digunakan untuk membahagiakan kekasihnya. (arodi)