PURUK CAHU, KaltengEkspres.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mura mengajukan usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) baru tentang mekanisme penerbitan surat pernyataan tanah (SPT). Usulan ini telah diserahkan Pemkab Murung Raya dalam rapat paripurna ke DPRD setempat.
Sekda Mura Hermon mengatakan, usulan pembentukan rancangan peraturan daerah (Raperda) tersebut dilandaskan karena adanya kekosongan hukum di Kabupaten Murung Raya, tentang mekanisme penerbitan surat pernyataan tanah.
“Karena adanya kekosongan ini munculnya keberagaman bentuk surat pernyataan tanah dan tidak tertibnya administrasi pertanahan demi melindungi hak-hak masyarakat dalam penguasaan tanah yang belum terjangkau oleh kantor pertanahan atau bersertifikat resmi,” kata Hermon, baru-baru ini.
Hermon menyebutkan ruang lingkup pengaturan rancangan peraturan daerah ini terdiri dari penyelenggara surat pernyataan tanah, wilayah penerbitan surat pernyataan tanah, mekanisme penerbitan surat pernyataan tanah, sanksi,biaya penerbitan surat pernyataan tanah, pembinaan dan pengawasan.
Sementara, Wakil ketua II DPRD Mura Rahmanto Muhidin mengatakan dengan diajukannya rancangan peraturan daerah Kabupaten Murung Raya tahun 2023 ini, maka akan ditindaklanjuti dengan dilakukan pembahasan bersama-sama dengan badan pembentukan peraturan daerah.
“Semua demi daerah dan terwujudnya akuntabilitas sinergitas dalam membangun daerah Murung Raya tercinta ini,” ujar Rahmanto. (idris)