Pelaku Pencurian di Toko Alfamart Diciduk Polisi 

Pelaku saat diamankan di Mapolsek Katingan Hilir, Jumat (20/1). (Foto : Polsek Katingan Hilir).

KASONGAN, KaltengEkspres.com– Ulah pemuda berinisial AS (23) hanya bisa pasrah saat dijebloskan ke sel tahanan Mapolsek Katingan Hilir.

Ia ditangkap karena kedapatan melakukan aksi pencurian uang di Toko Alfamart yang terletak di Jalan Tjilik Riwut KM 4,5 Kasongan RT 18 Kelurahan Kasongan Lama Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan, Selasa (17/1) sekira pukul 07.00 WIB.

Kapolsek Katingan Hilir, AKP. Eko Priono SH mengatakan, kasus ini terungkap berawal dari laporan pihak Alfamart  yang menyebut uang setoran penjualan toko alfamart setempat raib dicuri. Menindaklanjuti laporan ini, anggota melakukan penyelidikan dengan memintai keterangan sejumlah karyawan setempat dan melihat rekaman CCTV.

“Saat dilihat direkaman CCTV diketahui pelaku menggunakan sepeda motor miliknya mendekati kendaraan pengangkut barang Alfamart yang sedang membawa uang seoran dari toko alfamart lainnya,”ungkap Kapolsek, Jumat (20/1)

<

Saat karyawan sedang makan, mereka melihat pelaku membuka kunci pintu belakang kendaraan pengangkut barang Alfamart dan kemudian masuk kedalam bagian belakang. Sehingga dicurigai ia pelaku pencurian tersebut.

“Pelaku ini kemudian ditahan oleh petugas keamanan Alfamart. Kemudian selanjutnya diserahkan ke Mapolsek Katingan Hilir untuk diproses hukum,”ujarnya.

Atas perbuatannya ini, pelaku dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Sementara itu, dari keterangan pelaku nekat mencuri karena terdesak kebutuhan ekonomi. Lantaran selama ini kesulitan untuk memenuhi kebutuhan hari-hari. (isnaeni)

<

 

Berita Terkait