Nanga Bulik, KaltengEkspres.com – Jajaran Polres Lamandau berhasil meringkus dan mengamankan terduga otak (bos) dibalik dugaan kasus pencurian buah kelapa sawit di area perkebunan milik PT Satria Hupa Sarana (SHS), berinisial AA.
Kapolres Lamandau, AKBP Bronto Budiyono menjelaskan, penangkapan AA pada Sabtu (28 Januari 2013), merupakan pengembangan dari penangkapan JS dan WW di Estate Beringin, Afdeling Golf, Blok 1/6 milik PT SHS.
“Setelah kami lakukan pemeriksaan kepada JS, ia mengaku jika pencurian yang dilakukannya di area perkebunan milik PT SHS itu karena diperintah AA,” beber Kapolres di Nanga Bulik. Sabtu, 28 Januari 2013.
Bahkan, lanjut Kapores, penyediaan angkutan dan semua pembiayaan untuk melakukan pemanenan (pencurian) buah sawit di area perkebunan kelapa sawit milik PT SHS yang dilakukan JS dan WW berasal dari AA.
“Terduga pelaku yang kami tangkap di lapangan itu diperintah dan dimodali oleh AA,” sebut Kapolres.
Dikatakan Kapolres, AA diamankan petugas Polres Lamandau dan diback up oleh anggota Polres Kotawaringin Barat (Kobar) saat keluar dari toko baju di sekitar Kota Pangkalan Bun, Kobar.
“Kami sudah datangi ke rumahnya di Kecamatan Menthobi Raya, namun AA tidak berada di rumah. Mendapat informasi AA berada di Pangkalan Bun, kami langsung menuju ke sana,” kata Kapolres.
saat ini JS, WW dan AA telah ditetapkan sebagai tersangka. Kapolres juga berjanji akan terus mengembangkan kasus tersebut. Pasalnya, ia mengaku telah memperoleh buku catatan berisi daftar nama dan aliran dana dari hasil penjualan buah sawit hasil curian tersebut.
“Kami akan usut sampai tuntas. Datanya sudah kami peroleh,” tandasnya.
Sebelumnya, saat melakukan konferensi pers, Kapolres Lamandau juga meminta pelaku pengadangan mobil polisi yang membawa terduga pelaku pencurian, JS dan WW untuk segera menyerahkan diri. Bahkan, pihaknya tak segan akan memburu pelaku jika tidak kooperatif.(din/*)