PANGKALAN BUN, KaltengEkspres.com – Ulah Ruslan (39) yang sempat kabur selama kurang lebih satu bulan berbuntut panjang. Narapidana Lapas Klas llB Pangkalan Bun yang berhasil ditangkap di Pontianak Kalbar ini, selain mendapat penambahan masa hukumanya, juga dijebloskan ke Nusakambangan.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Pangkalan Bun, Doni Handriansyah mengatakan, setelah sebelumnya sempat membuah resah petugas, napi bernama Ruslan, atas perintah Kepala Kanwil Kemenkumham Kalimantan Tengah Hendra Eka Putra, diputuskan di dipindahkan ke Lapas Karanganyar Nusakambangan.
Pemindahan napi ini, dalam rangka mencegah agar gangguan keamanan serupa tidak terulang lagi.
“Pada kesempatan ini kami mengucapkan terima kasih kepada jajaran Polda Kalteng, Polda Kalbar, masyarakat, dan semua pihak yang telah berperan sampai dengan Ruslan tertangkap kembali,”ungkapnya kepada awak media, Rabu (11/1). (arodi)