Korlantas Polri Berlakukan e-BPKB

Mulai tahun ini, Korlantas Polri memberlakukan e-BPKB yang disertai Cip. (Foto : Ilustrasi net)

JAKARTA, KaltengEkspres.com – Korlantas Polri mulai menerapkan kebijakan BPKB konvensional ke elektronik (e-BPKB). Kebijakan ini mulai berlaku mulai 1 Januari 2023.

Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Brigjen Pol. Yusri Yunus mengatakan, konversi BPKB tersebut mulai berlaku pada 2023.

“Kan harus dilelang dulu, harus dibuat dulu, kan kita baru rencanakan. Seperti membangun rumah, apakah Januari nanti sudah bisa jadi? Kan sekarang baru saya rancang,” kata Diregident Korlantas Polri Minggu (1/1/23).

Yusri Yunus  menjelaskan,, BPKB elektronik lebih mirip paspor elektronik (e-paspor) yang dilengkapi cip. Cip ini berfungsi menyimpan data kendaraan hingga memudahkan akses

<

BPKB elektronik tersebut lanjut dia, bentuknya buku seperti paspor konvensional. Namun terdapat logo cip pada sampul paspor elektronik yang menunjukkan keberadaan perangkat tersebut.

“Seperti cip pada paspor. Kita bisa tahu isinya, kita bisa tahu dokumen apa yang ada di situ, yang punya siapa, alamatnya di mana, pernah ke luar negeri, pernah ke mana,” tandasnya. (taupik)

<

Berita Terkait