

KASONGAN, KaltengEkspres.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Katingan menahan dua orang warga berisinisial IM dan SC, di Kantor Kejari setempat, Senin (30/1/2023).
Keduanya ditahan setelah sebelumnya, ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) penyimpangan dalam penyaluran dana bantuan langsung masyarakat pengembangan usaha agribisnis perdesaan (BLM-PUAP) Kabupaten Katingan yang bersumber dari program PUAP Kementerian Pertanian RI Tahun 2015.
Kajari Katingan, Tandi Mualim melalui Kasipidsus Erfandi, mengatakan, tersangka IM ini merupakan mantan Kepala Dinas Pertanian (Ditan) Kabupaten Katingan Tahun 2015. Sedangkan SC merupakan rekanan penyedia dari Mitra Tani.
” Penahanan dilakukan oleh Jaksa Penyidik guna mempercepat penyelesaian perkara dimaksud serta berdasarkan ketentuan Pasal 21 Ayat (1) dan Ayat (4) huruf b KUHAP, kedua tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak dan menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana tersebut.” kata Erfandi, kepada awak media, Selasa (31/1).
Ia menjelaskan, sebelum resmi di tahan, keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Jaksa Penyidik pada 14 Desember 2022 dengan mengantongi minimal dua alat bukti yang sah.
” Keduanya saat ini ditahan oleh Jaksa di Rutan Kelas IIA Palangka Raya selama 20 hari kedepan,”ujarnya. (isnaeni)