Nanga Bulik, KaltengEkspres.com – Kapolres Lamandau, AKBP Bronto Budiyono mengaku sudah mendapatkan catatan (buku dosa) aliran dana hasil penjualan buah sawit dari dugaan tindak pidana pencurian di area perkebunan milik PT Satria Hupa Sarana (SHS).
Pria yang memiliki dua melati di pundaknya itu juga menyebut, pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan bahan bukti untuk menjerat para pelaku yang terlibat ke dalam aksi pencurian buah sawit di perusahaan tersebut.
“Sudah ada yang ditetapkan sebagai tersangka. Kami juga telah mengamankan satu orang yang diduga sebagai otak pencurian di lahan PT SHS, berinisial AA,” beber Kapolres saat dikonfirmasi pada Sabtu, 28 Januari 2013.
Berbekal catatan yang menyebutkan aliran dana dan pihak manapun yang terlibat dalam aksi pencurian itu, kini Polres Lamandau tengah mendalami kasus tersebut. “Ada sejumlah pihak yang terlibat dan menikmati hasil kejahatan AA Cs,” ungkap Bronto.
Bahkan dalam catatan yang disebut Kapolres sebagai buku dosa itu, secara rinci mencatat nominal dan pihak mana saja yang ikut menikmati hasilnya. Ia menyakini bakal ada tersangka lain dalam kasus tersebut.
“Di dalam buku dosa itu jelas tercatat, misalnya si A mendapat jatah berapa, si B dapat jatah berapa dan seterusnya,” ujar Kapolres.
Disebut selama ini kurang tegas terkait penanganan kasus pencurian buah sawit di perusahaan tersebut, Kapolres membatahnya. Menurutnya, apa yang dilakukan selama ini sudah sesuai dengan prosedur. Ia mengaku tidak ingin gegabah mengambil tindakan.
“Kami juga harus mempertimbangkan gejolak di tengah masyarakat. Kami selalu bersikap tegas terhadap tindak kejahatan, namun juga harus tetap terukur,” tandasnya.(din/*)