Home / Metro Palangka Raya / Pemko Palangka Raya

Minggu, 8 Januari 2023 - 08:30 WIB

Dishub Kota Tertibkan PKL Mambandel

Petugas Dishub Palangka Raya saat menertibkan PLK yang mangkal berjualan di kawasan Jalan A. Yani, Palangka Raya, Minggu (8/1/2023). (Foto : Asro/KaltengEkspres.com).

Petugas Dishub Palangka Raya saat menertibkan PLK yang mangkal berjualan di kawasan Jalan A. Yani, Palangka Raya, Minggu (8/1/2023). (Foto : Asro/KaltengEkspres.com).

PALANGKA RAYA, KaltengEkspres.com – Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya melakukan normalisasi Jalan Ahmad Yani dari aktivitas pedagang kaki lima (PKL), Minggu (8/1/2023) pagi.

Personel Dishub mendatangi satu per satu PKL yang sedang jualan di atas drainase dan trotoar di sepanjang Jalan Ahmad Yani, Kota Palagka Raya. Sesuai aturan, jalur ini harus bebas dari PKL.

Baca Juga :  Security Perumahan BTN Ditemukan Tewas di Pos Jaga

Penertiban PKL musiman yang mayoritas berjualan buah-buahan ini dilakukan setelah Dishub melakukan koordinasi dengan lurah, camat, dan damkar.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya, Alman Pakpahan mengatakan, dalam penertiban ini selain membantu memindahkan dagangan milik pedagang, petugas Dishub juga melakukan sosialisasi jika di sepanjang Jalan Ahmad Yani dilarang digunakan untuk berjualan.

Baca Juga :  Nahas, Bocah 10 Tahun Tewas Tenggelam

Larangan tersebut berdasarkan Perda No 13 Tahun 2009 tentang Pengaturan, Penertiban, dan Pengawasan Pedagang Kaki Lima serta Perda No 3 Tahun 2017 tentang Bangunan Gedung.

Alman menegaskan, penertiban terhadap PKL akan terus dilakukan di kawasan Jalan Ahmad Yani ke depannya supaya bebas dari pedagang. (asro)

Share :

Baca Juga

Metro Palangka Raya

Sabu Seberat 990 Gram Kembali Dimusnahkan

Metro Palangka Raya

Nyambi Jual Sabu, Pedagang Diringkus Polisi

Metro Palangka Raya

6 Kelurahan Zona Merah Covid-19

Metro Palangka Raya

Toko Komputer Disatroni Maling

DPRD Kota

Harkannas Dijadikan Momentum Meningkatkan Gizi Masyarakat

DPRD Kota

Dukung 12 Wilayah Ditetapkan Jadi Desa Wisata

Metro Palangka Raya

Asyik Pesta Miras Oplosan, Dua Remaja Digaruk Polisi

Pemko Palangka Raya

Pemko Targetkan Pajak Sarang Walet Rp 500 Juta