Home / Lamandau / Pemkab Lamandau

Jumat, 13 Januari 2023 - 14:35 WIB

2.750 Sertifikat Tanah Program PTSL Diserahkan

Bupati Lamandau Hendra Lesmana menyerahkan sertifikat program PTSL kepada salah satu penerima hak. (FOTO : BINTANG RAHMADI)

Bupati Lamandau Hendra Lesmana menyerahkan sertifikat program PTSL kepada salah satu penerima hak. (FOTO : BINTANG RAHMADI)

NANGA BULIK, KaltengEkspres.com – Sebanyak 2.750 sertifikat tanah program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) diserahkan kepada Warga Kabupaten Lamandau. Penyerahannya dilakukan secara bertahap.

“Penyerahan sertifikat program PTSL dilakukan dua kali,” terang Bupati Lamandau, Hendra Lesmana di Nanga Bulik. Jumat, 13 Januari 2023.

Pertama, jelas Hendra, pada Rabu (11 Januari 2023) diserahkan sebanyak 1.611 sertifikat kepada warga Kecamatan Delang, Batang Kawa, Lamandau dan Bulik Timur. Berikutnya, pada Kamis (12 Januari 2023) diserahkan sebanyak 1.139 sertifikat kepada warga Kecamatan Menthobi Raya dan Belantikan Raya.

Baca Juga :  Kodim 1017 Lamandau Meriahkan Turnamen Olahraga Antar Kampung

“Sehingga total keseluruhan sertifikat yang diserahkan sebanyak 2.750 Sertifikat,” sebut Bupati.

Kepada penerima program PTSL, Bupati berpesan agar sertifikat yang diterima tersebut dijaga dengan baik, karena itu merupakan bukti sah dan jaminan kepastian hukum lahan masyarakat.

“Saya harap penerima program PTSL ini dapat memaksimalkan pemanfaatan tanah dengan kegiatan produktif,” harapnya.

Lahan yang ada, pinta Bupati, supaya tidak ditelantarkan. Pihaknya meminta lahan itu dimanfaatkan untuk kegiatan produktif seperti, bertani, berdagang dan lain sebagainya.

Baca Juga :  Pengambilan Sumpah dan Pelantikan PAW Anggota DPRD

“Terus berdayakan seluruh potensi yang ada di desa untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” pintanya.

Dijelaskan Bupati, dengan adanya program PTSL ini tujuannya agar manfaatnya dapat dirasakan masyarakat. Selain itu, terkait kepastian hukum dan landasan legal formal berupa sertifikat terhadap aset milik warga penerima hak.

“Sehingga dapat menghindarkan hal-hal yang berkaitan dengan konflik pertanahan,” tandasnya.(BR/*)

Share :

Baca Juga

Daerah

Gali Potensi Daerah Melalui Pelatihan UMKM

Hukum Kriminal

Sekilas Tentang Sosok Iptu M. Khomaini (Bag.1)

Lamandau

Polres Lamandau Gagalkan Peredaran 200 Gram Sabu

Daerah

Belajar Toleransi dari Kampung Kerukunan Sejahtera

Lamandau

Kesal Dituduh Selingkuh, Pria Ini Nekat Potong Kelaminnya

Daerah

Bupati Ajak Muhammadiyah Bersinergi Dalam Pembangunan

Daerah

Pucuk Pimpinan Polres Lamandau Berganti

Lamandau

Pengurus IODI Kabupaten Lamandau Dikukuhkan