

PALANGKA RAYA, KaltengEkspres.com – Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Palangka Raya Mesliani Tara menyebutkan, sampai saat ini pihaknya belum menetapkan Upah Mininum Kota (UMK) untuk tahun 2023. Pasalnya, saat ini kebijakan penetapan tersebut masih digodok.
“Saat ini Dinas Tenaga Kerja Kota Palangka Raya masih mempersiapkan untuk melakukan penetapan UMK,” ungkapnya, kepada awak media, Kamis (1/12).
Ia menjelaskan, belum ditetapkannya UMK tersebut karena Disnaker Kota Palangka Raya baru menerima penetapan UMP dari Provinsi Kalteng.
“Untuk menetapkan besaran UMK, kita harus melakukan sidang dewan pengupahan untuk wilayah Kota Palangka Raya. Melalui forum sidang dewan pengupahan itu akan dilakukan penetapan UMK,”ujarnya.
“Bila sesuai peraturan menteri tenaga kerja atau permenaker penetapan batas akhir UMK diundur menjadi tanggal 7 Desember 2022,” bebernya.
Sebagaimana diketahui, Pemerintah Provinsi Kalteng resmi menaikkan Upah Minimum Provinsi Kalimantan Tengah tahun 2023 sebesar 8.845 persen, sehingga UMP Kalteng menjadi Rp3.181.013,00.
Sekedar diketahui, kenaikan UMP Kalteng 2023 lebih tinggi dari kenaikan UMP di Kalsel (8,38 %), Kaltim (6,20 %),dan Kaltara (7,79 %). (asro)