Home / Pemkab Murung Raya

Kamis, 1 Desember 2022 - 11:26 WIB

UMK Mura 2023 Ditetapkan Rp 3,4 Juta Lebih 

Wabup Mura Rejikinoor saat menyaksikan penandatanganan kesepakatan penetapan UMK Mura tahun 2023 dengan dewan pengupahan, Kamis (1/12). (Foto : Idris).

Wabup Mura Rejikinoor saat menyaksikan penandatanganan kesepakatan penetapan UMK Mura tahun 2023 dengan dewan pengupahan, Kamis (1/12). (Foto : Idris).

PURUK CAHU, KaltengEkspres.com  – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Murung Raya (Mura) menetapkan upah minimum kabupaten (UMK) tahun 2023 mendatang sebesar Rp 3.488.798 atau naik sebesar 0,1 dari UMK sebelumnya Rp3.205.291.

Wakil Bupati Mura Rejikinoor mengatakan, dari hasil rapat bersama dengan sidang dewan pengupahan telah disepakati UMK tahun 2023 menjadi Rp3.488.798 dan penetapannya setelah terbitnya Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah nanti.

Diharapkan, penetapan upah minimum tersebut dimaksudkan sebagai perlindungan kepada pekerja maupun buruh.

“Penetapan upah minimum tahun 2023 berpedoman pada permenaker nomor 18 tahun 2022,” kata Wabup Rejikinoor usai rapat.

Baca Juga :  Pengedar Sabu Rakumpit Dibekuk Polisi 

Menurut Wabup, saat ini telah terjadi kenaikan signifikan. Walaupun hanya upah minimun namun apa yang sudah diberikan perusahaan Baik pertambangan dan perkebunan tidak lain untuk memberikan dampak kepada Kabupaten Murung Raya.

“Kepada perusahaan agar memperhatikan masyarakat lokal di wilayah di perusahaan beroperasi jangan hanya bisa menggeruk hasil bumi. Kami ingin masyarakat kami di berdayakan oleh perusahaan dan wilayah binaan perusahaan agar jadi perhatian,” terangnya.

Baca Juga :  Bupati Minta Usulan Musrenbang Tingkat Kecamatan Tak Melenceng

Sementara itu, Kepala Distransnaker Mura Kariadi mengatakan, UMK yang akan berlaku mulai 1 Januari 2023 ini, dalam rangka memberikan perlindungan dan kelangsungan bekerja bagi pekerja/buruh, serta menjaga kelangsungan usaha, perlu dilakukan penyesuaian terhadap penetapan upah minimum.

Acara sidang pengupahan penetapan UMK Kabupaten Murung Raya tersebut dihadiri, Wakil Bupati, Rejikinoor Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kariadi, dan pihak dari DPK Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), perusahaan dan stakeholder terkait lainnya. (idris)

Share :

Baca Juga

Pemkab Murung Raya

Disperindagkop UKM Mura Tingkatkan SDM Pelaku UMKM dan Manajemen Koperasi

Pemkab Murung Raya

Kejar Target, Mura Kebut Vaksinasi 10 Kecamatan

Pemkab Murung Raya

Bupati Mura Terima Kunjungan KPU Kalteng

Pemkab Murung Raya

Lopo Betang Perdie M Yoseph Dibangun Dua Tahap

Pemkab Murung Raya

Tahun 2020, UMK Mura Diusulkan Naik Rp 3,2 Juta

Pemkab Murung Raya

Pemkab Murung Raya Rapat Penyusunan Master Plan Pembangunan BBH

Pemkab Murung Raya

Ribuan Masyarakat Mura Padati Malam Perayaan HUT RI ke 79

Pemkab Murung Raya

Bupati Mura Serahkan 77 SK CPNS Tahun 2019