PURUK CAHU, KaltengEkspres.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Murung Raya (Mura) menetapkan upah minimum kabupaten (UMK) tahun 2023 mendatang sebesar Rp 3.488.798 atau naik sebesar 0,1 dari UMK sebelumnya Rp3.205.291.
Wakil Bupati Mura Rejikinoor mengatakan, dari hasil rapat bersama dengan sidang dewan pengupahan telah disepakati UMK tahun 2023 menjadi Rp3.488.798 dan penetapannya setelah terbitnya Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah nanti.
Diharapkan, penetapan upah minimum tersebut dimaksudkan sebagai perlindungan kepada pekerja maupun buruh.
“Penetapan upah minimum tahun 2023 berpedoman pada permenaker nomor 18 tahun 2022,” kata Wabup Rejikinoor usai rapat.
Menurut Wabup, saat ini telah terjadi kenaikan signifikan. Walaupun hanya upah minimun namun apa yang sudah diberikan perusahaan Baik pertambangan dan perkebunan tidak lain untuk memberikan dampak kepada Kabupaten Murung Raya.
“Kepada perusahaan agar memperhatikan masyarakat lokal di wilayah di perusahaan beroperasi jangan hanya bisa menggeruk hasil bumi. Kami ingin masyarakat kami di berdayakan oleh perusahaan dan wilayah binaan perusahaan agar jadi perhatian,” terangnya.
Sementara itu, Kepala Distransnaker Mura Kariadi mengatakan, UMK yang akan berlaku mulai 1 Januari 2023 ini, dalam rangka memberikan perlindungan dan kelangsungan bekerja bagi pekerja/buruh, serta menjaga kelangsungan usaha, perlu dilakukan penyesuaian terhadap penetapan upah minimum.
Acara sidang pengupahan penetapan UMK Kabupaten Murung Raya tersebut dihadiri, Wakil Bupati, Rejikinoor Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kariadi, dan pihak dari DPK Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), perusahaan dan stakeholder terkait lainnya. (idris)