UMK Kobar 2023 Ditetapkan 3,3 Juta

Dewan Pengupahan Kabupaten Kobar saat menggelar rapat untuk menetapkan UMK Kobar, Kamis (1/12). (Foto : yusro)

PANGKALAN BUN, KaltengEkspres.com –  Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) tahun 2023 mendatang resmi ditetapkan naik menjadi Rp.3.352.982, atau sebesar 8,96 persen, dari UMK tahun 2022 sebelumnya sebesar Rp 3.077.218.

Penetapan UMK ini dilakukan, setelah sebelumnya melalui hasil rapat Dewan Pengupahan Kotawaringin Barat (Kobar), yang digelar di Aula Kantor Disnakertran Kobar.

Wakil Ketua Dewan Pengupahan Kobar Ilham Kuntarto mengatakan, Dewan Pengupahan bersepakat menetapkan upah di Kabupaten Kobar naik 8,96 persen atau sebesar Rp 275.764,89.

“Penentuan kenaikan tersebut merupakan jalan tengah dari pembahasan. Karena pihak pekerja yang diwakili DPC SPSI Kobar meminta menggunakan alpa 0,20 sementara dari pihak pengusaha atau Apindo 0,10,” ujar Ilham Kuntarto Jumat (2/12).

<

Meski sebelumnya lanjut dia, sempat terjadi pembahasan alot, lantaran kedua belah pihak bersikeras dengan permohonannya.

“Walau demikian, untuk kebaikan bersama, sehingga harus dicari jalan tengah yang terbaik di Alpa 0,15. Setelah dilakukan pembahasan lanjutan, usulan tersebut disepakati oleh kedua belah pihak guna akhirnya mengakomodir permohonan dari pihak pekerja dan pengusaha,”paparnya. (yusro)

<

Berita Terkait