KASONGAN, KaltengEkspres.com – Dinas Perindustrian, Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Katingan menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2023 naik sebesar 8,41 persen dari 2022 menjadi sebesar Rp3,23 juta, dari UMK tahun 2022, sebesar Rp2,98 juta.
Kepala Dinas Perindustrian, Transmigrasi dan Tenaga Kerja Katingan, Hariawan, menjelaskan, penghitungan kenaikan UMK tahun 2023 tersebut, ditetapkan berdasarkan hasil rapat bersama dengan Dewan Pengupahan Kabupaten Katingan yang terdiri dari perwakilan perusahaan, serikat pekerja, akademisi, lembaga statistik dan instansi lainnya dan telah disampaikan kepada Bupati Katingan untuk direkomendasikan kepada Gubernur.
“Penyesuaian UMK Katingan 2023 dihitung dengan rumusan atau formula penghitungan upah minimum sebagaimana dimaksud pada Pasal 6 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor: 18/2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023,”ungkapnya, Jumat (16/12).
Selain itu penyesuaian berupa kenaikan nilai UMK Katingan 2023, juga dilakukan dengan mempertimbangkan beberapa variabel diantaranya pertumbuhan ekonomi, inflasi dan indeks tertentu.
“Kenaikan UMK Katingan 2023 telah disetujui oleh Gubernur Kalimantan Tengah Sugianto Sabran berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor: 188.44/448/2022 tanggal 24 November 2022 tentang UMP Kalteng tahun 2023,” ucapnya.
Ditambahkannya, bahwa kebijakan penetapan kenaikan upah minimum merupakan salah satu upaya mewujudkan hak pekerja atau buruh atas penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Penyesuaian dimaksudkan juga sebagai solusi kenaikan bahan pokok dan menjaga daya beli masyarakat dengan tetap memperhatikan kelangsungan bekerja dan berusaha di Kabupaten Katingan. (isnaeni)