Home / Pemkab Katingan

Jumat, 16 Desember 2022 - 10:01 WIB

UMK Katingan 2023 Ditetapkan Rp 3,2 Juta

Kepala Dinas Perindustrian, Transmigrasi dan Tenaga Kerja Katingan, Hariawan saat memberikan keterangan kepada awak media, diruang kerjanya di kantor dinas setempat, Jumat (16/12). (Foto : Isnaeni).

Kepala Dinas Perindustrian, Transmigrasi dan Tenaga Kerja Katingan, Hariawan saat memberikan keterangan kepada awak media, diruang kerjanya di kantor dinas setempat, Jumat (16/12). (Foto : Isnaeni).

KASONGAN, KaltengEkspres.com – Dinas Perindustrian, Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Katingan menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2023 naik sebesar 8,41 persen dari 2022 menjadi sebesar Rp3,23 juta, dari UMK tahun 2022, sebesar Rp2,98 juta.

Kepala Dinas Perindustrian, Transmigrasi dan Tenaga Kerja Katingan, Hariawan, menjelaskan, penghitungan kenaikan UMK tahun 2023 tersebut, ditetapkan berdasarkan hasil rapat bersama dengan Dewan Pengupahan Kabupaten Katingan yang terdiri dari perwakilan perusahaan, serikat pekerja, akademisi, lembaga statistik dan instansi lainnya dan telah disampaikan kepada Bupati Katingan untuk direkomendasikan kepada Gubernur.

“Penyesuaian UMK Katingan 2023 dihitung dengan rumusan atau formula penghitungan upah minimum sebagaimana dimaksud pada Pasal 6 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor: 18/2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023,”ungkapnya, Jumat (16/12).

Selain itu penyesuaian berupa kenaikan nilai UMK Katingan 2023, juga dilakukan dengan mempertimbangkan beberapa variabel diantaranya pertumbuhan ekonomi, inflasi dan indeks tertentu.

“Kenaikan UMK Katingan 2023 telah disetujui oleh Gubernur Kalimantan Tengah Sugianto Sabran berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor: 188.44/448/2022 tanggal 24 November 2022 tentang UMP Kalteng tahun 2023,” ucapnya.

Ditambahkannya, bahwa kebijakan penetapan kenaikan upah minimum merupakan salah satu upaya mewujudkan hak pekerja atau buruh atas penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

Penyesuaian dimaksudkan juga sebagai solusi kenaikan bahan pokok dan menjaga daya beli masyarakat dengan tetap memperhatikan kelangsungan bekerja dan berusaha di Kabupaten Katingan. (isnaeni)

Share :

Baca Juga

Pemkab Katingan

Tinjau Pasar Kasongan, Bupati Temukan Banyak Blok Pasar Masih Kosong

Katingan

4.567 Warga Katingan Bakal Terima BST dan BPNT

Katingan

Asisten II Setda Katingan Buka JDBSC se-Kalteng

Pemkab Katingan

Pj Bupati Katingan Salurkan Bantuan Korban Banjir di 9 Desa 

Pemkab Katingan

Bupati Katingan Bersama YKPN Tinjau Demplot Varietas Trisakti

Katingan

Satpol PP Katingan Razia 9 Kafe, 59 Botol Miras Disita 

Katingan

Aset Danau Kasongan Lama Bakal Dikelola 

Pemkab Katingan

Pj Bupati Lepas Keberangkatan CJH Katingan