Puluhan Barang Sitaan dari Narapidana Dimusnahkan

Kepala Kanwil Kemenkumham Kalteng Hendra Ekaputra saat memimpin pemusnahan barang bukti hasil sitaan dari narapidana Lapas Palangka Raya, Rabu (26/12). (Foto : Humas Lapas Palangka Raya)

PALANGKA RAYA, KaltengEkspres.com – Petugas Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kalteng memusnahkan barang hasil sitaan dari hasil Operasi Penggeledahan Satuan Operasional Kepatuhan Internal (Satops Patnal) di sejumlah Lapas, Rutan dan LPKA se-Kalteng. Barang sitaan ini dimusnahkan di Lapas Kelas IIA Palangka Raya, Rabu (27/12/2022).

Kepala Kanwil Kemenkumham Kalteng Hendra Ekaputra mengatakan, barang sitaan dari warga binaan yang dimusnahkan ini berupa 78 unit ponsel, 21 charge, 12 hendset, 2power bank, 9 buah kabel, dan 10 batrei ponsel, serta 4 sendok.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada semua pihak atas kerja keras dan sinergitas yang terjalin sehingga jajaran Kanwil Kemenkumham Kalteng bisa melaksanakan kegiatan pemusnahan ini,”ungkap Hendra, Rabu (28/12).

Selain itu, kegiatan ini sebagai salah satu bentuk deteksi dini dalam peningkatan kewaspadaan terhadap gangguan keamanan dan ketertiban yang mungkin terjadi pada Unit Pelaksana Teknis (UPT) pemasyarakatan jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah khususnya dalam rangka Perayaan Natal tahun 2022 dan Tahun baru 2023.

“Semoga di Tahun yang akan datang Lapas/Rutan/LPKA selalu dalam keadaan aman,tertib dan semakin Bersih dari Narkoba,” ujarnya,

Sedangkan Kepala Lapas Kelas IIA Palangka Raya Chandran Lestyono mengatakan, pemusnahan ini bukti nyata dan komitmen Lapas Kelas IIA Palangka Raya untuk bisa selalu menjaga konsistensi Lapas bersih dari barang terlarang.

“Hal ini menjadi salah satu kegiatan detensi dini Lapas Kelas IIA Palangka Raya untuk mencegah gangguan keamanan dan ketertiban serta bersih dari barang terlarang terutama narkoba,”ucapnya. (asro)

Berita Terkait