JAKARTA, KaltengEkspres.com – Divisi Hubungan Internasional (Div Hubinter) Polri dan Polis Diraja Malaysia (PDM) menjalin kerja sama Bilateral Consultation Meeting sebagai wujud dialog aktif kedua negara, dalam rangka memerangi kejahatan lintas negara dan peningkatan kapasitas.
“Polri selain melakukan kerja sama bilateral juga merupakan penjuru dari kerja sama di kawasan ASEN, yaitu di mana Kapolri sebagai Ketua AMMTC Indonesia dan Kabareskrim Polri sebagai Ketua SOMTC Indonesia,” kata Kadiv Hubinter Polri Irjen. Pol. Krishna Murti, kepada sejumlah awak media di Jakarta, Kamis (15/12/22).
Krishna Murti menjelaskan, bahwa perkembangan kejahatan lintas negara semakin beragam, untuk itu diperlukan perhatian yang serius dari semua pihak. Sehingga, Polri sebagai penyelenggara dan pemegang keketuaan, baik AMMTC maupun ASEAN SOMTC 2023 akan membuat suatu deliverables.
“Beberapa hal yang menjadi perhatian dari deliverables tersebut adalah upaya percepatan penanganan kejahatan lintas negara melalui kerja sama Police-to-Police (P-to-P), sekaligus juga penyederhanaan mekanisme penanganannya,” ungkap Krishna Murti.
Pada kesempatan ini ia menekankan penguatan kerja sama P-to-P tersebut, diharapkan jika terdapat buronan Warga Negara Indonesia, agar dapat ditolak masuk atau dideportasi oleh Malaysia ataupun seluruh Negara Anggota ASEAN lainnya. Hal yang sama juga akan dilakukan oleh pihak Indonesia nantinya.
“Penggunaan MLA/ekstradisi dapat digunakan sebagai opsi terakhir. Di sisi lain, Polri juga berharap adanya peningkatan kerjasama kepolisian di daerah perbatasan dimana Polri merencanakan adanya Border Transnational Crime Liasion Office di seluruh daerah perbatasan Indonesia termasuk di seluruh wilayah perbatasan Malaysia, sehingga para LO dapat berkoordinasi langsung dan memecahkan permasalahan di border secara cepat dan tepat tanpa harus selalu meminta petunjuk dari kantor pusat,”ujarnya.
Menurutnya, dengan semakin kuatnya kerja sama antara Polri dan PDM akan mendorong penguatan kepolisian dan aparat penegak hukum di kawasan ASEAN. Di sisi lain, pelaku kejahatan harus mengitung ulang apabila akan melakukan kejahatannya, dan penempatan Liason Officer/Staf Teknis Polri di berbagai wilayah Malaysia yang berbatasan dengan Indonesia. (taupik)