PANGKALAN BUN, KaltengEkspres.com – Polres Kotawaringin Barat (Kobar) Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) memusnahkan barang bukti narkoba hasil operasi pengungkapan selama 8 bulan terakhir. Kegiatan pemusnahan yang dipimpin langsung Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono ini berlangsung di halaman Mapolres Kobar, Kamis (22/12/2022).
Total barang bukti yang dimusnahkan seberat 827,36 gram, atau setara 8 ons lebih sabu dan 31 butir pil ekstasi.
“Jadi untuk pemusnahan kali ini. Setelah kami totalkan barang bukti sabu yang ada 827,36 gram, dan pil ekstasi 31 butir pil. Jika diungkan nilainya mencapai Rp. 1,1 miliar lebih ,” kata Kapolres AKBP Bayu Wicaksono didampingi Dandim 1014 Pbun Letkol Arm Yoga Permana, saat menggelar pemusnahan di Mapolres Kobar, Kamis (22/12).
Kapolres menjelaskan, barang bukti sabu dan pil ekstasi yang dimusnahkan ini merupakan hasil dari pengungkapan 95 kasus selama 8 bulan terakhir, mulai dari periode Mei hingga Desember 2022 di wilayah Kabupaten Kobar.
Sementara itu, proses pemusnahan barang bukti ini dengan cara dilarutkan ke dalam ember berisi air kemudian dibuang ke selokan.
“Ke depan kita tetap berupaya memberantas peredaran narkoba ini sampai ke akar-akarnya, agar Kobar bersih dari peredaran barang haram tersebut,”tegasnya. (arodi)