KASONGAN, KaltengEkspres.com – Polres Katingan meringkus dua orang pengedar narkoba jenis sabu berinisial AK (33) dan M (31). Keduanya ditangkap didua tempat berbeda, dibulan November 2022 lalu.
Kapolres Katingan AKBP Paulus Sonny Bhakti Wibowo didampingi Wakapolres Kompol Triyo Sugiyono mengatakan, dari pengungkapan dua kasus ini pihaknya menetapkan dua tersangka penegdar. Dari tangan keduanya diamankan barang bukti 111,4 gram, serta timbangan digital dan lainnya.
“Keduanya ini ditangkap bulan lalu, yakni pada 10 November 2022 yang ditangkap tersangka AK (33), dan yang kedua pada tanggal 27 November 2022 tersangka M (31) ,” ungkap Kapolres saat konferensi pers di Mapolres Katingan, Senin (12/12/2022).
Kapolres menegaskan, bahwa pihaknya selalu gencar dalam melakukan pengkapan kasus Narkotika. Ini menandakan bahwa pihaknya serius memberantas narkoba di wilayah Katingan.
“Karena itu sekecil apapun informasi tentang Narkoba akan kita telusuri dan kembangkan. Jika pelakunya tertangkap maka akan kita tindak tegas sesuai aturan hukum yang berlaku,” ujar Kapolres.
“Kami ingatkan kepada semua lapisan masyarakat khususnya yang ada di Kabupaten Katingan, sudah waktunya untuk berhenti memakai dan mengedarkan narkoba, karena itu mari kita perangi dan berantas Narkoba di Bumi Penyang Hinjei Simpei, dengan memberikan informasi kepada kepolisian tentang pelaku narkoba untuk menyelamatkan generasi bangsa,“ tegas Kapolres.
Sementara itu saat dimintai keterangan salah seorang pelaku mengaku nekat mengedar karena tertarik menjualbarang haram tersebut, lantaran setiap kali menjual memperoleh keuntungan yang lumayan besar. (isnaeni)